Palangka Raya/adminmediawkp - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran nark...
Palangka Raya/adminmediawkp - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 15 April 2026, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kelurahan Pahandut dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar bersama puluhan paket narkotika siap edar.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menurut AKP. Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., informasi yang diterima segera ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Proses pemantauan dilakukan secara intensif guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi pelaku yang terlibat.
“Tindakan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Peran aktif warga sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Palangka Raya,” ungkapnya saat memberikan keterangan, Kamis (16/04/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial R.A. (36), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah barak yang beralamat di Jalan Dr. Murjani Gang Hidayah No. 90, Barak Budi Pintu No. 03, Kecamatan Pahandut.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah petugas memastikan keberadaan tersangka di lokasi. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 29 paket yang diduga berisi sabu. Seluruh paket tersebut memiliki berat kotor mencapai 7,95 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah dompet berwarna hitam yang ditemukan di saku celana tersangka.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran. Barang bukti tersebut meliputi plastik klip, sedotan runcing yang biasa digunakan sebagai alat bantu, dua kotak kecil, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp310.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Keberadaan timbangan digital dan kemasan plastik klip memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan terlibat dalam jaringan distribusi narkotika di wilayah tersebut. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya indikasi sistematis dalam aktivitas peredaran.
AKP. Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba yang tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial dan keamanan lingkungan. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam memutus rantai peredaran narkotika.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Palangka Raya dalam menekan angka peredaran narkotika, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Palangka Raya, 19 April 2026/adminmediawkp





