Ilustrasi Knalpot Hasil Modifikasi Palangka Raya/adminmediawkp - Fenomena penggunaan knalpot brong atau knalpot modifikasi di kalangan pelaj...
![]() | |
| Ilustrasi Knalpot Hasil Modifikasi |
Palangka Raya/adminmediawkp - Fenomena penggunaan knalpot brong atau knalpot modifikasi di kalangan pelajar dan mahasiswa di Kota Palangka Raya semakin menjadi perhatian masyarakat. Suara bising yang dihasilkan dari knalpot tersebut dinilai mengganggu ketertiban lingkungan serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga, terutama pada malam hari.
Dalam beberapa tahun terakhir, tren modifikasi kendaraan bermotor di kalangan generasi muda menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Salah satu bentuk modifikasi yang paling populer ialah penggantian knalpot standar pabrikan menjadi knalpot brong yang menghasilkan suara lebih keras dan mencolok.
Bagi sebagian anak muda, penggunaan knalpot tersebut dianggap sebagai bentuk ekspresi diri, simbol keberanian, serta bagian dari gaya hidup otomotif. Namun bagi masyarakat umum, fenomena tersebut justru memunculkan berbagai keluhan karena dinilai mengganggu ketenangan lingkungan, terutama di kawasan permukiman.
Keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot brong kerap muncul di berbagai wilayah Kota Palangka Raya. Suara kendaraan yang melintas dengan intensitas kebisingan tinggi sering terdengar pada malam hingga dini hari, sehingga mengganggu aktivitas istirahat warga.
Seorang warga Jalan G. Obos Palangka Raya, Agustino, menyampaikan bahwa suara motor dengan knalpot brong kerap terdengar hampir setiap malam di lingkungan tempat tinggalnya. Kondisi tersebut menurutnya menimbulkan gangguan bagi warga yang sedang beristirahat.
“Setiap malam sering terdengar suara motor yang sangat bising. Hal ini tentu mengganggu, terutama bagi warga yang sedang tidur atau beristirahat. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar situasi ini bisa lebih tertib,” ujar Agustino melalui pesan WhatsApp.
Selain menimbulkan gangguan sosial di lingkungan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga memiliki implikasi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Dalam Pasal 285 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan, dapat dikenakan sanksi berupa tilang. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada denda administratif maupun tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Kepolisian Resor Kota Palangka Raya melalui Satuan Lalu Lintas juga telah beberapa kali melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar. Kegiatan razia dilakukan di sejumlah titik strategis kota sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta kenyamanan masyarakat.
Dalam beberapa operasi yang dilakukan sebelumnya, aparat kepolisian tidak hanya memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar, tetapi juga melakukan penyitaan terhadap knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis kendaraan bermotor.
Meskipun demikian, fenomena penggunaan knalpot brong masih cukup sering ditemukan, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa yang tertarik pada dunia modifikasi kendaraan. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa penggunaan knalpot modifikasi merupakan bagian dari tren otomotif yang sedang populer di kalangan anak muda.
Namun pandangan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi. Lingkungan perguruan tinggi dinilai memiliki tanggung jawab moral dalam membentuk karakter mahasiswa agar mampu menjadi contoh positif di tengah masyarakat.
Salah satu dosen di Universitas Palangka Raya yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pihak kampus secara konsisten memberikan imbauan kepada mahasiswa agar mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga etika berkendara di ruang publik.
“Mahasiswa merupakan bagian dari civitas akademika yang diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial yang perlu dijaga,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perilaku berkendara yang tertib mencerminkan kedewasaan sikap serta kesadaran hukum yang baik di kalangan generasi muda. Lingkungan akademik diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam penggunaan kendaraan bermotor.
Fenomena knalpot brong di Kota Palangka Raya menunjukkan bahwa persoalan ketertiban lalu lintas tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kesadaran sosial masyarakat. Kolaborasi antara aparat kepolisian, institusi pendidikan, serta masyarakat luas dinilai penting untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman.
Melalui peningkatan kesadaran hukum serta edukasi yang berkelanjutan, generasi muda diharapkan mampu memahami bahwa modifikasi kendaraan sebaiknya tetap memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan publik, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Palangka Raya, 8 Maret 2026/adminmediawkp





