Palangka Raya/adminmediawkp - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran obat warna p...
Palangka Raya/adminmediawkp - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran obat warna putih tanpa merk yang diduga termasuk narkotika golongan I bukan tanaman. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (27/3/2026) sore tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dalam jumlah signifikan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. yang menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi kejadian,” ujar AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., Sabtu (28/03/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah barak yang berlokasi di Jalan G. Obos VIII Gang Bakung 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika, sehingga menjadi target pengawasan oleh aparat kepolisian.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa obat warna putih tanpa merk yang diduga termasuk dalam kategori narkotika golongan I bukan tanaman. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas selempang yang berada di bawah meja di dalam barak milik salah satu tersangka.
Dari hasil penghitungan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 940 butir dengan berat kotor sekitar 559,86 gram. Jumlah tersebut menunjukkan indikasi kuat bahwa barang tersebut diperuntukkan untuk diedarkan, bukan sekadar untuk penggunaan pribadi.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang yang disimpan di bawah meja di dalam barak milik tersangka,” jelas AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H..
Dua orang terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M.F. (36) dan S.D.S. (28). Keduanya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa kasus ini diduga melibatkan unsur peredaran atau distribusi narkotika.
Lebih lanjut, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H..
Upaya pengembangan ini mencakup pendalaman terhadap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun pengedar dalam jaringan tersebut. Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera serta menekan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.
Selain itu, keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor kunci dalam mengungkap berbagai kasus kriminal, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.
Polresta Palangka Raya terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan langkah tersebut, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan secara signifikan.
Secara keseluruhan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Palangka Raya. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Palangka Raya, 2 April 2026/adminmediawkp





