Palangka Raya/adminmediawkp - Keberadaan tempat hiburan malam (THM) Enigma di Kota Palangka Raya menjadi sorotan publik setelah diketahui ma...
Palangka Raya/adminmediawkp - Keberadaan tempat hiburan malam (THM) Enigma di Kota Palangka Raya menjadi sorotan publik setelah diketahui masih beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi. Kondisi ini memicu keprihatinan berbagai pihak, khususnya terkait lemahnya pengawasan yang dinilai belum berjalan optimal di tingkat pemerintahan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, H. Khemal Nasery, menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh elemen penyelenggara pemerintahan. Ia menilai bahwa sistem pengawasan yang seharusnya berjalan berjenjang belum mampu mendeteksi secara dini aktivitas usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Menurut H. Khemal Nasery, peran aparat di tingkat paling bawah seperti RT, RW, lurah, hingga camat memiliki posisi strategis dalam melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas di lingkungan masing-masing. Fungsi kontrol sosial tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” ujar H. Khemal Nasery, menekankan pentingnya pembenahan sistem pengawasan secara menyeluruh.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas fakta bahwa THM tersebut dapat beroperasi secara leluasa meskipun belum mengantongi izin resmi. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang perlu segera diperbaiki oleh pemerintah daerah.
“Ini kan sangat miris, prihatin atas kejadian ada tempat hiburan malam yang belum mengantongi izin tapi sudah dengan leluasa menjalankan operasinya,” ungkap H. Khemal Nasery, menyoroti lemahnya kontrol terhadap aktivitas usaha hiburan malam.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kejadian ini tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan seluruh unsur pemerintahan yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan aturan. Koordinasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Sebagai langkah konkret, H. Khemal Nasery mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Palangka Raya. Pendataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha telah memenuhi seluruh persyaratan administratif serta menjalankan kegiatan sesuai dengan peruntukan dan fungsinya.
“Berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Sambil kita mendata ulang THM yang berada di Kota Palangka Raya itu sudah sesuai peruntukan apa belum? Sudah bersesuai dengan fungsinya ada apa belum? Tapi ini suatu pukulan bagi kita atas kejadian ini,” tegasnya.
Pendataan ulang tersebut juga diharapkan dapat menjadi dasar dalam melakukan penertiban terhadap usaha-usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, langkah ini dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sektor hiburan malam di daerah.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa ketertiban administrasi merupakan aspek fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Tanpa pengawasan yang konsisten dan sistematis, potensi pelanggaran akan terus muncul dan berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban umum.
Dari sisi masyarakat, peran aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan juga dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan partisipatif. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi faktor krusial dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai dengan norma yang berlaku.
Selain itu, penguatan regulasi serta penegakan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran perizinan juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks yang lebih luas, kejadian ini mencerminkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan yang ada saat ini. Pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat mekanisme kontrol internal serta meningkatkan koordinasi antar instansi guna memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan adanya perhatian dari DPRD, diharapkan pemerintah Kota Palangka Raya dapat segera mengambil langkah strategis untuk memperbaiki sistem pengawasan serta memastikan seluruh tempat hiburan malam beroperasi secara legal dan tertib.
Palangka Raya, 3 April 2026/adminmediawkp




