Palangka Raya/adminmediawkp - Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPC PPDI) Kota Palangka Raya kembali menyo...
Palangka Raya/adminmediawkp - Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPC PPDI) Kota Palangka Raya kembali menyoroti perkembangan penerapan Kawasan Ramah Penyandang Disabilitas (KRPD) di sejumlah kantor pemerintahan. Upaya ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mendukung aksesibilitas dan kesetaraan layanan publik bagi kaum penyandang disabilitas.
Ketua DPC PPDI Kota Palangka Raya, Kristi Eka Soni Saputra, A.Md., menyampaikan bahwa mulai terlihat adanya komitmen dari berbagai instansi pemerintah dalam menghadirkan fasilitas yang lebih inklusif. Menurutnya, penerapan KRPD di lingkungan kantor pemerintahan merupakan fondasi awal yang penting dalam membangun sistem pelayanan publik yang berkeadilan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan fasilitas ramah disabilitas, seperti jalur khusus, akses kursi roda, serta penunjang lainnya, menjadi indikator nyata bahwa pelayanan publik mulai mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Hal ini sekaligus mencerminkan peningkatan kesadaran terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
Namun demikian, Kristi Eka Soni Saputra, A.Md. menilai bahwa implementasi KRPD tidak boleh berhenti hanya di kawasan perkantoran pemerintahan. Ia menekankan pentingnya perluasan konsep ramah disabilitas ke berbagai sektor lain yang bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.
Menurutnya, sektor transportasi menjadi salah satu aspek krusial yang perlu mendapatkan perhatian serius. Aksesibilitas dalam transportasi publik dinilai sangat menentukan mobilitas penyandang disabilitas dalam menjalankan aktivitas, baik untuk bekerja, bersekolah, maupun berpartisipasi dalam kegiatan sosial.
Selain transportasi, kawasan wisata juga menjadi sorotan penting. Ia menyebutkan bahwa destinasi wisata yang inklusif tidak hanya memberikan kesempatan rekreasi bagi penyandang disabilitas, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas melalui peningkatan jumlah kunjungan wisatawan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh fasilitas umum yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, termasuk pusat perbelanjaan, ruang terbuka publik, serta sarana pendidikan, perlu mengadopsi prinsip-prinsip aksesibilitas. Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat merasakan kemudahan dalam beraktivitas tanpa hambatan.
Dalam pandangannya, pembangunan kawasan ramah disabilitas bukan sekadar penyediaan infrastruktur fisik, tetapi juga mencakup perubahan paradigma dalam memberikan pelayanan. Hal ini meliputi peningkatan pemahaman, empati, serta kompetensi sumber daya manusia dalam melayani penyandang disabilitas secara optimal.
Ia juga berharap adanya sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam mendorong implementasi KRPD secara menyeluruh. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
DPC PPDI Kota Palangka Raya, lanjutnya, akan terus mengawal dan memberikan masukan konstruktif terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memperjuangkan kesetaraan dan inklusivitas di berbagai aspek kehidupan.
Dengan semakin luasnya penerapan kawasan ramah disabilitas, diharapkan penyandang disabilitas dapat memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses layanan publik, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, serta meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan.
Upaya ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan berkeadilan, di mana setiap individu, tanpa memandang kondisi fisik, dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan daerah.
Palangka Raya, 1 April 2026/adminmediawkp



.jpg)

