Palangka Raya/adminmediawkp - Pimpinan Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) saat ini, Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Drs. I Nyoman ...
Palangka Raya/adminmediawkp - Pimpinan Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) saat ini, Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Drs. I Nyoman Sudyana, M.Sc, memilih tidak memberikan tanggapan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional tahun anggaran 2019–2022 yang menyeret mantan direktur sebelumnya, Prof. Dr. Ir. YL, M.P., yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Upaya konfirmasi awak media untuk menemui Prof. Dr. Drs. I Nyoman Sudyana, M.Sc pada Jumat (27/2/2026) tidak membuahkan hasil. Pihak pimpinan melalui seorang staf perwakilan menyampaikan penolakan untuk diwawancarai dengan alasan perkara tersebut terjadi sebelum masa kepemimpinan yang bersangkutan.
Staf perempuan yang menemui awak media menjelaskan bahwa direktur saat ini baru mulai menjabat pada 2022, setelah periode pengelolaan dana yang kini tengah diusut aparat penegak hukum berakhir. Pernyataan tersebut disampaikan secara tegas saat dimintai tanggapan di lingkungan kampus.
“Beliau tidak berkenan, karena itu kan kasus sebelum bapak duduk di sini. Bapak di sini duduk (mulai) tahun 2022. Kasusnya sudah lama,” ujar staf tersebut, seraya enggan menyebutkan identitasnya.
Awak media sempat berupaya melakukan negosiasi untuk sekadar memperoleh pandangan umum mengenai dampak status tersangka mantan direktur terhadap citra maupun operasional Pascasarjana UPR saat ini. Permintaan tersebut kembali ditolak dengan alasan serupa.
Staf perwakilan tersebut menegaskan bahwa jajaran pengurus Pascasarjana UPR periode sekarang merupakan struktur baru yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kepengurusan 2019–2022.
“Tetap tidak berkenan. Soalnya di sini kita baru semua,” ucapnya singkat sebelum mengakhiri percakapan.
Sikap tidak memberikan pernyataan resmi ini membuat publik belum memperoleh kejelasan terkait langkah evaluasi internal atau kebijakan korektif yang mungkin ditempuh manajemen Pascasarjana UPR setelah terungkapnya dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi menetapkan Prof. Dr. Ir. YL, M.P. sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Pascasarjana UPR tahun anggaran 2019–2022. Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan auditor, negara diduga mengalami kerugian miliaran rupiah yang bersumber dari pengelolaan anggaran operasional program.
Dana yang disinyalir disalahgunakan tersebut merupakan alokasi biaya operasional Pascasarjana pada rentang 2020 hingga 2022. Anggaran itu diperuntukkan bagi kebutuhan alat tulis kantor (ATK), konsumsi kegiatan, serta pengadaan sejumlah barang pendukung aktivitas akademik dan administrasi.
Kasus tersebut mencuat setelah aparat penegak hukum menemukan indikasi laporan fiktif serta dugaan penggelembungan nilai belanja dalam pertanggungjawaban keuangan. Proses hukum kini masih berjalan dan memasuki tahap lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiadaan tanggapan resmi dari pimpinan Pascasarjana UPR saat ini memunculkan perhatian publik, khususnya civitas akademika, terkait arah kebijakan penguatan tata kelola keuangan di masa mendatang. Kendati periode kepemimpinan berbeda, ekspektasi terhadap transparansi serta komitmen institusi dalam menjaga integritas akademik tetap menjadi sorotan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan tertulis maupun konferensi pers resmi dari pihak Pascasarjana UPR terkait respons institusional atas kasus tersebut. Proses hukum terhadap mantan direktur terus berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Minggu, 1 Maret 2026/adminmediawkp





