Palangka Raya/adminmediawkp – Babak baru polemik Penggantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kalimantan Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dari Partai ...
Palangka Raya/adminmediawkp – Babak baru polemik Penggantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kalimantan Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dari Partai Gerindra resmi bergulir di tingkat nasional. Pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 15.05 WIB, Pdt. Dodi Ramosta Sitepu, S.Th., M.Th. melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran administratif pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta.
Laporan tersebut diterima dan diregistrasi dengan Nomor: 001/LP/PL/RI/00.00/II/2026. Kuasa hukum pelapor, Adv. Pdm. Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.Pd., S.H., S.Kom., M.Kom., C.Med., CTT., menyatakan langkah hukum ini ditempuh setelah ditemukan indikasi kuat pengabaian aturan dalam proses penetapan calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Hak harus diperjuangkan. Kebenaran harus dinyatakan. Keadilan urusan Tuhan. Laporan ini bukan asumsi, melainkan berbasis bukti yang sah dan dapat diuji secara hukum,” tegas Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.Pd., S.H., S.Kom., M.Kom., C.Med., CTT. kepada awak media usai menyerahkan berkas laporan.
Menurutnya, tim hukum mengajukan 24 alat bukti dokumen untuk memperkuat dalil pelaporan. Dua dokumen dinilai paling krusial dalam konstruksi perkara. Pertama, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 yang menjatuhkan sanksi Peringatan dan Peringatan Keras kepada seluruh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah karena terbukti melanggar kode etik saat meloloskan Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd.
Dokumen kedua berupa novum atau bukti baru berupa surat pernyataan Endang Susilawatie yang mengakui statusnya sebagai Calon Wakil Bupati Katingan. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 6 Tahun 2019, pencalonan kepala daerah dinilai menggugurkan status sebagai calon PAW karena masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dengan adanya bukti baru ini, status TMS menjadi terang. Secara hukum, hak pengisian kursi PAW semestinya beralih kepada peraih suara sah terbanyak berikutnya,” ujar Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.Pd., S.H., S.Kom., M.Kom., C.Med., CTT.
Secara elektoral, Pdt. Dodi Ramosta Sitepu, S.Th., M.Th. tercatat sebagai peraih suara sah terbanyak urutan ketiga dari Partai Gerindra di Dapil Kalteng 1. Pihak pelapor meminta Bawaslu RI membatalkan seluruh produk hukum yang dinilai cacat prosedur serta menetapkan Dodi sebagai calon terpilih PAW yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah hukum tersebut turut mendapat dukungan moral dari kalangan tokoh agama. Dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) Kalimantan Tengah, Pdt. Bobo Wanto V. Baddak, S.Th., hadir mendampingi Dodi yang juga dikenal sebagai Pendeta Gereja Bethel Indonesia (GBI) serta Ketua Aras Nasional Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Kalimantan Tengah.
“Tidak boleh ada satupun rakyat di Indonesia ini yang dizalimi. Kami mendampingi beliau secara pribadi untuk memastikan haknya kembali. Biarlah kebenaran dinyatakan secara terang benderang melalui peristiwa ini,” tegas Pdt. Bobo Wanto V. Baddak, S.Th.
Pihak pelapor berharap Bawaslu RI memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, serta transparan. Proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap alat bukti yang diajukan dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan integritas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.
Perkembangan perkara ini dipandang memiliki implikasi signifikan terhadap dinamika politik di Kalimantan Tengah, khususnya dalam menjaga kepastian hukum mekanisme PAW sesuai regulasi yang berlaku. Tim kuasa hukum menegaskan komitmen mengawal proses hingga tuntas sesuai koridor hukum yang tersedia.
“Kebenaran mungkin bisa ditunda, tetapi tidak bisa disembunyikan,” pungkas Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.Pd., S.H., S.Kom., M.Kom., C.Med., CTT.
Sabtu, 28 Februari 2026/adminmediawkp





