Palangka Raya/adminmediawkp - Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–20...
Palangka Raya/adminmediawkp - Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022 memasuki fase krusial. Mantan Direktur Pascasarjana berinisial Prof. Dr. Ir. YL, M.P. telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tim penasihat hukumnya kini menyiapkan strategi pembelaan yang menitikberatkan pada aspek prosedur perolehan alat bukti oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Kuasa hukum tersangka, Adv. Jeplin Marhatan Sianturi, S.H., M.H., memastikan bahwa penundaan pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada Kamis (05/03/2026) murni disebabkan kendala teknis pendampingan. Ia menegaskan bahwa langkah ini sama sekali bukan upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
“Kami yang mengajukan permohonan penundaan. Mengingat ancaman hukuman dalam perkara ini cukup berat, maka secara konstitusi dan undang-undang, tersangka wajib didampingi oleh penasihat hukum dalam setiap tahapan pemeriksaan,” tegas Adv. Jeplin Marhatan Sianturi, S.H., M.H. saat dikonfirmasi Minggu (08/03/2026) petang.
Ia menambahkan, tim hukum sedang menjalankan tugas profesi di luar kota sehingga tidak memungkinkan mendampingi klien pada jadwal sebelumnya. “Tidak ada faktor lain atau niat mengulur waktu. Ini murni soal hak hukum klien kami untuk didampingi,” imbuhnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa hak atas pendampingan hukum menjadi prioritas utama tim kuasa hukum tersangka.
Sebagai langkah pembelaan, Adv. Jeplin Marhatan Sianturi, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Peradi Palangka Raya, menyatakan pihaknya tengah mengkaji seluruh konstruksi perkara yang dibangun oleh jaksa penyidik. Fokus utama analisis ini adalah validitas alat bukti yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar.
“Penyidik mungkin sangat yakin dengan bukti yang mereka miliki. Namun, secara hukum ada perbedaan mendasar antara terminologi ‘bukti kuat’ dan ‘bukti yang diperoleh secara sah’. Kami akan menguji apakah perolehan bukti tersebut sudah sesuai prosedur hukum acara yang berlaku atau tidak,” ujar Adv. Jeplin Marhatan Sianturi, S.H., M.H., menekankan pentingnya legalitas formal dalam proses penyidikan.
Kasus ini sendiri telah melibatkan pemeriksaan lebih dari 90 saksi, baik dari internal kampus maupun pihak swasta, sebagai bagian dari upaya penyidik Kejari Palangka Raya untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran operasional Pascasarjana tahun 2019 hingga 2022. Dugaan modus yang diselidiki antara lain manipulasi laporan pertanggungjawaban, kegiatan fiktif, hingga pemotongan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Adv. Jeplin Marhatan Sianturi, S.H., M.H. memastikan kehadiran kliennya dalam panggilan lanjutan pada Senin (09/03/2026). “Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan. Sesuai komitmen, besok kami akan hadir mendampingi klien untuk memberikan keterangan sebagai tersangka di Kejari Palangka Raya,” ungkapnya. Kehadiran ini sekaligus merespons spekulasi publik terkait kelanjutan penyidikan yang menjadi perhatian civitas akademika maupun masyarakat luas di Kalimantan Tengah.
Langkah strategis tim hukum ini menunjukkan keseimbangan antara kepatuhan terhadap proses hukum dan perlindungan hak konstitusional tersangka. Masyarakat kini menantikan kelanjutan pemeriksaan serta bagaimana proses pembuktian di pengadilan akan berjalan, mengingat kasus ini berpotensi memberikan dampak signifikan pada reputasi institusi pendidikan tinggi terbesar di Kalimantan Tengah.
Palangka Raya, 09 Maret 2026/adminmediawkp





